Thursday, January 31, 2019

Tata Cara Mengurus Surat Nikah Tanpa Calo. Gampang Banget dan Ngga Ribet

Assalammu’alaikum pretty ladies...



Tips memilih tempat untuk melangsungkan pernikahan udah, rekomendasi tempat pernikahan outdoor di Jakarta dan sekitarnya udah, nah di post kali ini aku akan share tata cara mengurus syarat – syarat pernikahan ke KUA atau Kantor Urusan Agama. Biarpun banyak yang bilang jika mengurus syarat – syarat untuk pernikahan ke KUA itu ribet, menurut aku sih ngga ribet asalkan kita tau harus kemana dan apa yang harus disiapkan. Jadi cuss langsung aja ya dibaca ke bawah. Jangan lupa disave juga halamannya, siapa tau aja kan akan menikah ditahun 2019 ini :*


Rata-rata beberapa temen yang aku tanya bagaimana mengurus syarat – syarat nikah ke KUA akan menjawab bahwa tidak mengurus sendiri karena diurus oleh Amil. Dan banyak juga yang menyarankan aku untuk menggunakan jasa Amil dalam syarat – syarat nikah ke KUA ini. Btw Amil itu adalah orang yang biasa diberikan amanah untuk mengurus dokumen pernikahan. Biasanya Amil merupakan tetangga di satu RT dengan kita.

Bukannya aku ngga mau pakai Amil, tapi aku penasaran aja gimana sih tata caranya mengurus syarat – syarat nikah ke KUA sendiri meskipun aku kerja dan Reza kerja di Cilegon dan menggunakan jasa Amil tentu lebih mempermudah urusan ini. Jangan lupa, mengurus syarat – syarat nikah ke KUA adalah hal yang paling penting agar penikahan kita SAH baik secara agama maupun negara.



Oh iya beberapa saran dari teman aku yang sudah menikah adalah, setelah booking tanggal di tempat pernikahan, kelarkan urusan KUA untuk mendapatkan tanggal dan jam yang kita inginkan. Jika jadwal akad nikah sudah terdaftar di KUA, baru deh cetak undangan. Jangan sampai kita cetak undangan dulu, terus ternyata di jam akad nikah yang kita mau sudah terisi oleh orang lain. Seperti kejadian ditemenku yang sudah mencetak di undangan bahwa akad nikah dilangsungkan jam 9 pagi. Tetapi ternyata di jam tersebut sudah ada jadwal akad nikah orang lain, sehingga akad nikah dimajukan menjadi jam 7 pagi. Jadi ketika tamu datang untuk menyaksikan akad nikah, akad nikahnya sudah selesai ;(

Satu lagi yang harus diingat adalah, bapak penghulu yang akan menikahkan kita adalah bapak penghulu dari kantor KUA tempat akad nikah berlangsung. Bukan bapak penghulu dari KUA tempat tinggal. Karena aku menikah di Green Andara Family Club yang berdasarkan lokasi berada di Kecamatan Cinere – Depok, maka yang menikahkan aku adalah bapak KUA Kecamatan Cinere meskipun aku dan Reza sama – sama berdomisili di Sawangan dengan satu Kecamatan yaitu Kecamatan Bojongsari. Jadi baik aku dan Reza sama – sama mengurus surat numpang nikah.

Okeh lanjut ini tahapannya :

SURAT PENGANTAR UNTUK MENIKAH DARI RT DAN RW

Pertama – tama, baik aku dan Reza meminta surat pengantar untuk menikah kepada RT tempat tinggal kami masing – masing. Langsung aja datang ke tempat bapak RT dengan membawa fotokopi KTP lalu utarakan maksud dan tujuan untuk meminta surat pengantar nikah. Disana bapak RT sudah mempunyai blangko kosong (surat pengantar nikah) yang akan diisi sesuai dengan KTP. Setelah ditandatangani dan dicap oleh RT, bawa surat tersebut ke tempat bapak RW untuk ditandatangani dan dibubuhkan cap. Selesai. Lanjut ke tahap selanjutnya.

MEMBAWA SURAT PENGANTAR NIKAH DARI RT dan RW KE KECAMATAN

Surat pengantar nikah sudah jadi, lanjut bawa ke kecamatan. Selain membawa surat pengantar nikah dari RT dan RW,  bawa juga fotokopi KTP dan fotokopi KK ya.  

Disana petugas kecamatan akan membuatkan surat keterangan untuk nikah model N1, N2, dan N4. Calon pengantin perempuan dan calon pengantin laki – laki masing – masing mengurus formulir  N1, N2, dan N4 ini ya.


BAWA FORMULIR N1, N2, dan N4 KE KUA KECAMATAN DOMISILI

Karena aku dan Reza sama – sama berdomisili di kecamatan Bojongsari- Depok, maka formulir N1, N2, dan N4 punya aku dan Reza dibawa bersama – sama ke KUA Kecamatan Bojongsari untuk mendapatkan surat numpang nikah ke KUA Kecamatan Cinere.

Jika kamu dan calon pasangan berbeda domisili dan pernikahan akan dilaksanakan di suatu tempat, maka baik calon pengantin pria maupun calon pengantin wanita sama – sama mengurus surat numpang nikah di KUA Kecamatan domisili masing – masing.





Di KUA Kecamatan Bojongsari ini aku dikenakan biaya administrasi sebesar Rp 200.000,-. Sebenernya awalnya aku bingung, kok ada biaya administrasinya ya? Tapi ini dijelaskan oleh ibu di KUA Kecamatan Cinere.

BAWA SURAT NUMPANG NIKAH DARI KUA KECAMATAN DOMISILI DAN FORMULIR N1, N2, dan N4 KE KUA KECAMATAN TEMPAT AKAD NIKAH AKAN DILAKSANAKAN

Setelah mendapatkan surat pengantar nikah dari KUA Kecamatan Bojongsari, aku membawa fotokopi KTP & KK serta formulir N1, N2, dan N4 punya aku dan Reza dalam satu dokumen.





Kemudian di KUA Kecamatan Cinere bu Adien (petugas KUA) memeriksa kelengkapan dokumen dan membuat formulir N3. Kemudian bu Adien mencatat hari dan tanggal rencana akad nikah akan dilaksanakan.

Selanjutnya bu Adien memberikan aku blangko bank BTN untuk membayar biaya pernikahan sebesar 750 ribu rupiah. Pembayaran ini harus dilakukan secara setor tunai di bank BTN kemudian bukti pembayarannya difotokopi rangkap 5. Bukti pembayaran ini diberikan kembali ke KUA sekurangnya dua minggu sebelum hari pernikahan beserta dengan syarat pernikahan yang masih kurang.

Berikut syarat – syarat menikah yang harus dilengkapi dan dibawa ke KUA Kecamatan domisili akad nikah akan dilangsungkan :

  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Ijazah Terakhir
  • Pasfoto berwarna dengan latar belakang biru ukuran 2 x 3 = 4 lembar dan 4 x 6 = 1 lembar
  • Surat Pernyataan Belum Pernah Menikah yang ditandatangani dua saksi serta bermaterai. Materai ditempel pada tanda tangan calon pengantin. File wordsnya bisa didownload disini.
  • Formulir N1, N2, dan N4
  • Surat Pengantar Numpang Nikah dari KUA Kecamatan domisili

Syarat – syarat ini harus dimiliki masing – masing oleh calon pengantin pria dan calon pengantin wanita. Oh iya seperti jika domisili DKI Jakarta, maka tes kesehatan menjadi salah satu syarat wajib bagi calon pengantin. Tetapi karena aku domisili Jawa Barat, tes kesehatan bukan merupakan syarat untuk menikah.

Untuk calon pengantin wanita yang ayahnya sudah meninggal (seperti aku), jelaskan kepada KUA siapa yang akan menjadi wali nikah. Karena yang akan menjadi wali nikah aku adalah ayah tuo (kakaknya ayah yang tinggal di Padang), bu Adien menyarankan aku untuk membuat surat tawkil wali. 



Surat tawkil nikah merupakan surat penyataan dari wali nikah (ayah tuo) yang dibuat di KUA Kecamatan domisili ayah tuo tinggal dan ditujukkan kepada KUA Kecamatan dimana aku akan menikah (KUA Kecamatan Cinere) untuk mewalikan status wali nikah kepada bapak penghulu. Jadi nanti yang menikahkan aku adalah bapak penghulu. Kemudian surat tawkil ini dikirim ke aku, dan dibawa ke KUA sebagai salah satu syarat untuk menikah.

Kenapa sih aku disarankan untuk membuat surat tawkil? Menurut bu Adien, surat tawkil ini jaga – jaga apabila ayah tuo tidak bisa datang untuk menjadi wali nikah. Akad nikah dapat bisa berjalan sesuai dengan rencana karena bapak penghulu bisa mengambil posisi wali nikah dengan adanya surat tawkil. Tetapi apabila ayah tuo bisa datang dan menjadi wali nikah, maka surat tawkil dihiraukan saja.

Aku berterimakasih banget diberikan saran seperti ini oleh bu Adien. Jadi selanjutnya aku telpon ayah tuo untuk meminta surat tawkil. Dan Alhamdulillah juga karena aku sudah mempunyai surat tawkil, ternyata ayah tuo tidak bisa datang karena beberapa hal. Jadi acara akad nikah tetap bisa berjalan sesuai dengan rencana.

Oh iya bu Adien juga menjelaskan sebenarnya tidak ada biaya administrasi lain yang harus dibayarkan ke KUA kecuali biaya nikah 750 ribu yang ditransfer via bank BTN itu. Tetapi mayoritas kantor KUA di kecamatan propinsi Jawa Barat bukan milik pemerintah alias ngontrak. Sedangkan biaya untuk mengontrak yang diberikan pemerintah seringkali tidak mencukupi. Biaya administrasi yang diberikan merupakan cara KUA untuk membantu menutupi kekurangan biaya kontrak tersebut.

Di KUA Kecamatan Cinere sendiri, bu Adien tidak mematok calon pengantin harus membayar berapa. Seikhlasnya saja. Jadi aku samakan aja dengan di KUA Kecamatan Bojongsari yaitu 200 ribu.

Dua mingu sebelum hari H, aku datang kembali ke KUA untuk menyerahkan persyaratan yang kurang beserta dengan fotokopi bukti pembayaran biaya nikah via BTN. Kemudian bu Adien menjadwalkan aku untuk bimbingan pra nikah dengan bapak penghulu.

Tapi ternyata ditanggal yang telah dijadwalkan Reza tidak bisa datang untuk bimbingan pra nikah. Kemudian aku tanya kepada bu Adien, bagaimana dengan hal tersebut. Oleh bu Adien aku dan Reza dijadwalkan ulang untuk bertemu dengan bapak Penghulu H-3 sebelum akad nikah untuk bimbingan pra-nikah.






Ngga ribet kan mengurus syarat – syarat nikah ke KUA sendiri? Buat aku pribadi, dengan aku mengurus syarat – syarat nikah ke KUA ini aku jadi paham apa saja yang harus disiapkan. Dan saran dari bu Adien mengenai surat tawkil sangattttt membantu aku sehingga acara akad nikah berjalan lancar sesuai rencana meski ayah tuo berhalangan hadir untuk menjadi wali. Entah apa yang terjadi jika tiba – tiba ayah tuo tidak bisa hadir sedangkan belum ada surat tawkil. Masa diwaliin nikah via video call ;(





Semoga post ini membantu ya buat pretty ladies dalam mengurus syarat – syarat nikah ke KUA. Next aku akan tulis tempat rekomendasi aku untuk membuat undangan. Ketemu dipost aku selanjutnya ya :*


No comments:

Post a Comment

Terimakasih banyak pretty ladies untuk komentarnya :*